Denpasar – Mantan Rektor Universitas Udayana Periode 2017-2021 Prof Anak Agung Raka Sudewi kembali disebut dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara.

Lantaran dalam kasus ini ada dua Surat Keputusan (SK) mengenai SPI yang dikeluarkan oleh Prof Raka Sudewi sebanyak dua kali. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Prof Antara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Kamis (28/12/23).

“Saat itu Rektor Sudewi menjelaskan dan dituangkan dalam SK SPI per tanggal 19 Mei terbit, setelah itu kembali ada keputusan yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei ini aneh kenapa bisa seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga  Hakim Tolak Hadirkan Auditor SPI Unud, Ini Kata Made Somya

Ia menyebut bahwa dari fakta sidang di pengadilan seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah pemegang kebijakan tertinggi dalam hal ini Prof Raka Sudewi.

“Seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Rektor saat itu, (Raka Sudewi, red) kenapa bisa ada dua SK Rektor dalam waktu yang berdekatan,” sambungnya.

Lebih lanjut Hotman menjelaskan pendaftaran jalur mandiri tersebut sudah dilakukan sebelum SK tersebut diterbitkan.

“Kan sudah ada sebelumnya tanggal 19 Mei SK mahasiswa sudah mendaftar kemudian pada 25 Mei kembali ada surat keterangan baru ini kan aneh jadinya mahasiswa mendaftar tapi tidak ada dasar hukumnya,” pungkas Hotman.

Reporter: Dewa Fathur

Baca Juga  Dua Pegawai Udayana Dituntut 4 Tahun Penjara