Saksi Ahli Sebut Auditor Swasta Tidak Bisa Putus Kerugian Negara
Denpasar – Dosen Ilmu Hukum Universitas Udayana (Unud) Dr Dewa Gede Palguna SH, M.Hum menyebut yang berhak memutuskan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Aturannya adalah BPK yang berhak memutuskan adanya kerugian negara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dewa Palguna di hadapan persidangan saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi Sumbnagan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara, Selasa (2/1/24).
Ia menegaskan bahwa hal tersebut diatur dalam putusan Mahkamah konstitusi Nomor 25 tahun 2016.
“Aturan nomor 25 tahun 2016 mengatur tentang actual loss dimana diatur adalah yang berhak melakukan vonis mengenai kerugian negara adalah BPK,” imbuhnya.
Lebih lanjut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menyatakan dalam prakteknya memang diperbolehkan melakukan kolaborasi dengan pihak ketiga dalam melakukan audit dalam suatu kasus dugaan korupsi.
“Memang diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, tapi dalam prakteknya harus BPK yang memutuskan kerugian negara, sehingga hasil audit pihak ketiga tidak bisa menjadi acuan,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara, Gede Pasek Suardika meradang lantaran permintaan untuk menghadirkan akuntan publik yang melakukan audit kerugian negara dalam kasus ini ditolak oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan tersebut disampaikan oleh Pasek Suardika sebelum sidang ditutup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (21/12/23).
“Majelis Hakim yang terhormat kami selaku kuasa hukum dari terdakwa yang telah dihancurkan nama baiknya ini meminta Majelis Hakim melakukan permintaan atas nama keadilan kepada JPU untuk menghadirkan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap Universitas Udayana untuk dihadirkan di hadapan persidangan, dengan konsekuensi siap mengurangi saksi dari pihak kami,” ujar Pasek Suardika.
Lebih lanjut Pasek Suardika menjelaskan pentingnya pihak kantor akuntan publik tersebut dihadirkan karena telah berhasil menggugurkan hasil audit lima lembaga audit yang kredibel dalam kasus SPI Unud.
“Penting dihadirkan karena sudah berhasil menggugurkan lima lembaga auditor berkompeten dan menyebut bahwa ada kerugian negara sebesar 300 M lebih maka kita harus bedah di sini,” pungkasnya.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan