Badung – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono memberikan sanksi tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas dengan tidak menggunakan helm saat berkendara, di Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (2/1/24).

Selain itu, Kapolres Badung juga melakukan pemantauan arus lalu lintas di Simpang Sempidi, merupakan salah satu titik rawan macet dan rawan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya jalan yang mengarah ke Denpasar maupun arah Tabanan tidak ada jalan alternatif yang bisa mengurai kemacetan tersebut.

“Kita harus menindak tegas setiap pelanggar sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada perbedaan. Kita sama di mata hukum,” ungkapnya, usai memberikan tindakan tegas terhadap wisatawan asing yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga  Bule Bugil di Ubud Coreng Citra Positif Pariwisata Bali

Ia juga menyebut, Polres Badung telah menyiapkan pasukan Raimas untuk membantu mengurai arus lalu lintas bilamana terjadi kemacetan. Anggota lalu lintas juga melakukan penegakan hukum, jika ada ditemukan pelanggaran lalu lintas.

“Ini harus kita tindak tegas, karena pelanggaran lalu lintas salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutupnya.

Editor: Krisna Putra