Denpasar – Pengacara kawakan asal Bali Gede Pasek Suardika menyebut maraknya kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai kasus yang salah tempat.

“Saya kira salah tempat kenapa Gubernur dan DPRD Bali tidak segera mencari jalan keluar dalam kasus LPD,” ujar Pasek saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/1/24).

Lebih lanjut ia menyebut kasus LPD sudah semestinya masuk ke ranah tindak pidana umum (Tipidum).

“Seharusnya kasus korupsi masuk ke ranah Tipidum, karena dalam undang-undang keuangan mikro LPD sudah diakui,” sambungnya.

Alasan dibalik kasus LPD masuk ke ranah Tipidum karena uang yang beredar di sana adalah milik masyarakat adat.

Baca Juga  Dilema Kasus LPD Digolongkan Tipikor, Ahli Beberkan Alasannya

“Uangnya itu kan milik masyarakat adat, bukan uang milik negara ini harus segera dibersihkan, kasihan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya Praktisi Hukum I Komang Sutrisna menilai, maraknya kasus korupsi melibatkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali dihantui oleh ketidaksinkronan aturan yang diterapkan.

Pihaknya menjelaskan, saat kasus Korupsi di tubuh LPD muncul, pintu masuk yang digunakan penegak hukum adalah dana penyertaan atau bantuan Pemerintah Daerah saat LPD tersebut dibentuk. Sehingga, kasus tersebut masuk ke ranah hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Di satu sisi, LPD merupakan lembaga keuangan yang dibentuk dan dimiliki oleh Desa Adat. Kekuatan pembentukannya pun berdasar Awig-Awig dan Pararem Desa Adat (aturan Desa Adat, red). Dua ranah hukum tersebut yakni Tipikor dan Hukum Adat menjadi tidak sinkron dalam penerapan hukumnya,” ungkap Sutrisna kepada wacanabali.com, Sabtu (9/12/23).

Baca Juga  Evaluasi LPD Bermasalah, ini Kata Pakar Hukum

Reporter: Dewa Fathur