Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menjerat mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Prof Ganefri.

Dalam kesaksiannya, saksi menerangkan penerimaanya SPI dimasukkan ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak bisa disalurkan sembarangan. 

“Prakteknya PNBP tidak bisa disalurkan secara sembarangan, harus melalui mekanisme Rencana Bisnis Anggaran (RBA, red),” ungkap saksi di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (4/1/24). 

Selain tidak bisa sembarangan, lebih lanjut saksi menyebut pendapatan SPI yang semuanya masuk ke dalam PNBP tersebut tidak bisa dikeluarkan secara mendadak.

Baca Juga  Saksi Ungkap Tak Pernah Ada Keberatan untuk Besaran dan Sistem Pungutan SPI Unud

Sementara untuk besaran nilai SPI, Prof Ganefri menyebut disesuaikan di masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

“SPI masuk ke dalam PNBP yang disahkan oleh oleh kementerian keuangan, sehingga dalam penyaluran tersebut harus melalui RBA. Untuk besaran nilainya tergantung dari masing-masing PTN hal tersebut diatur ke dalam SK Rektor,” katanya.

Reporter: Dewa Fathur