Denpasar – Akademisi Pariwisata Universitas Dhyana Pura (Undhira) Bali Prof I Gusti Bagus Rai Utama menilai kenaikan pajak dengan kebijakan yang kurang cerdas akan berdampak buruk bagi pelaku usaha.

Hal itu diungkapkan saat menyoroti Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) termasuk untuk usaha spa yang semula 15 persen menjadi 40 persen.

“Mengapa kita tidak membuat kebijakan untuk pemakaian produk lokal untuk jasa spa,” singgungnya kepada wacanabali.com, Senin (8/1/24).

Menurutnya, yang menjadi urgensi saat ini justru untuk mempromosikan produk dan usaha milik masyarakat lokal.

“Saya kira kita wajib promosikan produk herbal lokal kita bisa diadopsi di industri wellness and spa. Multiplier effect (efek berganda)-nya akan jauh lebih besar daripada menaikkan pajak,” sambung Prof Rai Utama.

Baca Juga  Pengusaha SPA Gianyar "Maju Kena Mundur Kena"

Senada dengan hal itu, kenaikan pajak ini juga sempat dikomentari pengacara kondang Hotman Paris. Pihaknya menilai, hal ini akan merugikan usaha masyarakat.

“Apa ini benar? pajak 40 persen mulai berlaku Januari 2024? Super tinggi, ini mau matikan usaha? Ayok pelaku usaha teriak,” tulis Hotman di akun Instagram pribadinya.

Untuk diketahui, kenaikan pajak PBJT termuat dalam pasal 58 ayat 2 UU tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang nantinya diteruskan menjadi Peraturan Daerah.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan