Denpasar – Politisi senior asal Kabupaten Bangli, Ida Bagus Santosa menyebut jika ada prajuru adat (pengurus adat) maupun mereka yang memiliki wewenang di desa adat, menggerakkan massa untuk mengintervensi pemilu, dapat diproses secara hukum.

Hal tersebut lantaran hak setiap individu dalam pemilu diatur dalam asas langsung, bebas umum, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil).

“Kalau ada kelian dadia, prajuru, kelihan seka perangkat desa membuat kesepakatan politik untuk menjanjikan suara dalam pemilu kepada parpol atau calon semestinya sudah bisa ditindak secara hukum karena melanggar perundang-undangan,” ujarnya kepada wacanabali.com, Senin (8/1/24).

Menurutnya secara umum sesuai perundang-undangan, pemilu harus berlangsung secara luber dan jurdil sehingga semua perangkat birokrasi pemerintahan tidak boleh melakukan intervensi.

Baca Juga  Tahun Politik, PHDI Bali Soroti Kampanye Berbau Agama

“Apalagi menggunakan fasilitas negara berupa anggaran APBN/APBD maupun kekuasaan politik untuk menggiring atau memaksa suara rakyat kepada calon atau partai tertentu, itu hal yang tidak etis,” sambungnya. 

Lebih lanjut dengan adanya fenomena di lapangan penguasa melakukan intervensi kepada simpul-simpul masa tradisional seperti adat, dadia, pengempon pura, seke agar melakukan barter suara dengan iming-iming bansos APBD melalui proposal merupakan perbuatan tercela.

“Tidak etisnya karena mekanisme penyerapan aspirasi rakyat mestinya menggunakan instrumen musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan, red) lewat jalur eksekutif dan mekanisme reses lewat jalur legislatif.”

“Dan munculnya aroma pembodohan publik, karena seperti kita ketahui bahwa APBD 2024 sudah sah tinggal pelaksanaan sedangkan APBD perubahan 2024 akan dikerjakan oleh DPRD baru hasil pemilu,” paparnya.

Baca Juga  Isu Persekongkolan Gelapkan Dana Nasabah di LPD Tulikup Kelod Mencuat

Ia menegaskan, bahwa kunci untuk memutus rantai kecurangan serta mobilisasi di lingkup desa adat ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan tugas dan tupoksinya sebagai lembaga pengawasan.

“Peran Bawaslu dalam hal ini harus pro aktif, mencegah, menangkal dan menindaklanjuti, jangan hanya menunggu laporan masuk dengan syarat-syarat formil dan materiil untuk bisa ditindaklanjuti.”

“Bawaslu bukan pemadam kebakaran yang hanya datang kalau api sudah berkobar, tapi ibarat penjaga malam yang memastikan pemilu agar berjalan sesuai perundang undangan,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur