Denpasar – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun keberatan dengan nomenklatur spa yang diubah menjadi hiburan bukan sarana kebugaran (wellness). Dirinya menjelaskan spa dalam konteks Bali merupakan salah satu kearifan lokal yang sarat akan nilai kebudayaan.

Karena itu, spa tidak bisa dikategorikan sebagai sarana hiburan semata. “Saya sendiri juga bingung, kok spa bisa jadi hiburan, berarti para terapis jadi penghibur dong,” kata Tjok Pemayun kepada wacanabali.com saat dihubungi pada Senin (8/1/24).

Tjok Pemayun menegaskan bahwa hal tersebut sangatlah keliru. Sehingga ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Pj Gubernur Bali untuk disampaikan ke Menteri Pariwisata. 

Baca Juga  Soal Pilwalkot Denpasar 2024, De Gadjah: Fokus Penetapan Suara Partai

Kepala Dispar itu juga menyampaikan bila dirinya bertemu Menteri Pariwisata, ia akan menjelaskan spa dalam konteks Bali. Sebab, spa di Bali bukan sekadar hiburan. 

“Jika ada kesempatan bertemu dengan Pak Menteri akan saya jelaskan spa di Bali itu seperti apa,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui adanya isu kenaikan pajak spa menjadi 40 persen yang awalnya sekitar 15 persen. Isu ini kemudian mengundang komentar banyak pihak terkhusus asosiasi spa di Bali. 

Karena itu bagi Tjok Pemayun selaku Kadispar Provinsi Bali menyebut bahwa kenaikan pajak disebabkan oleh nomenklatur spa yang diubah menjadi hiburan. 

Dirinya berharap aturan mengenai pajak spa yang dikategorikan sebagai hiburan segera direvisi. Sebab tidak sesuai dengan Undang Undang Pariwisata sebagaimana spa disebut sebagai sarana kebugaran, bukan hiburan.

Baca Juga  Soal Pemutusan Bansos Kadek Dewi, De Gadjah: Ibu Kadis Tolong Hati-hati Ber-statement

Reporter: Yulius N

Editor: Ady Irawan