Badung – Pasca-berakhirnya sengketa tanah Badak Agung dengan keluarnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas nama I Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) tertanggal 5 Januari 2024, ternyata masih menimbulkan polemik saat ini.

Pasalnya, Nyoman Liang mengaku di tanah seluas 6.670 meter persegi miliknya tersebut, saat ini berdiri 5 bangunan permanen tanpa seizin pihaknya. Atas kejadian tersebut, Nyoman Liang didampingi Penasihat Hukum (PH) Made Dwiatmiko Aristianto (Miko) mengaku telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak, untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

“Intinya, kami sudah memiliki bukti kepemilikan dan meminta pihak-pihak, baik yang mengizinkan maupun mendirikan bangunan, agar mengosongkan lahan tersebut, dengan deadline tanggal 20 Januari 2024. Kami selaku pemilik tanah, tidak tahu siapa pemilik bangunan dan siapa yang mengizinkannya membangun di lahan kami tersebut,” ungkap Nyoman Liang kepada wacanabali.com, Selasa (9/1/24).

Baca Juga  ADEKKMI Hadir untuk Kemajuan Koperasi di Indonesia

Selanjutnya, selaku PH Nyoman Liang, Made Dwiatmiko menegaskan jika somasi yang dilayangkan hingga batas waktu tidak ada tanggapan, pihaknya mengaku akan membawa masalah ini ke ranah hukum selanjutnya.

“Kami berharap pemilik bangunan segera mengosongkan lahan itu. Kalau menang tidak direspons hingga batas waktu, kami akan melaporkannya ke pihak berwajib,” pungkas Miko.

Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa Badak Agung ini berakhir setelah 8 tahun bergulir. Hasilnya, dari negosiasi dicapai kata sepakat, di mana pihak Nyoman Liang mendapatkan hak atas SHM 1565 dan bisa melanjutkan kewajibannya melunasi sisa pembelian ke pihak Puri Satria.

Kesepakatan terjadi, pihak Nyoman Suarsana Hardika melunasi sisa pembayaran SHM 1565 sebesar Rp19,2 miliar pada 17 Juli 2023. Pelunasan itu adalah sisa down payment (DP) sebesar Rp 3,8 miliar dari total harga tanah Rp23 miliar.

Baca Juga  Jelang Pilkada, Kominfo Singgung Ruang Digital Kondusif

Sengketa berakhir damai, Nyoman Liang berharap kasus serupa tidak terulang lagi ke depan. Faktanya, saat ini pihaknya dihadapi kenyataan bahwa di lahan tersebut telah dibangun bangunan permanen tanpa izin. Ia berharap, somasi yang dilayangkan kepada sejumlah pihak tersebut bisa ditanggapi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia