Pegawai UPKB Cekik Divonis 1 Tahun Penjara
Denpasar – Sidang lanjutan kasus pungli di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk dengan terdakwa Ida Bagus Ratu Suputra, SH dan I Gusti Putu Nurbawa memasuki agenda vonis.
Hakim ketua Heriyanti di hadapan persidangan membacakan vonis kepada ke dua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan,red).
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ida Bagus Ratu Suputra, SH dan I Gusti Putu Nurbawa selama satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar di UPPKB Cekik Gilimanuk,” ujarnya di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (10/1/24).
Selain menjatuhkan hukuman berupa pidana kurungan selama satu tahun ke 2 terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 10 Juta.
“Selain hukuman selama penjara selama 1 tahun ke dua terdakwa diharuskan membayar denda sebesar sepuluh juta rupiah atau diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan penjara,” sambungnya.
Hakim Heriyanti mempersilahkan ke dua terdakwa untuk melakukan banding jika hukuman tersebut tidak tidak diterima oleh terdakwa.
“Silahkan didiskusikan dengan Penasehat Hukum untuk melakukan banding jika dirasa hukuman tersebut memberatkan, terdakwa memiliki waktu tujuh hari kedepan untuk memutuskan,” pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa I Komang Sutama menjelaskan bahwa ke dua kliennya masih memikirkan upaya banding tersebut.
“Yang Mulya Majelis hakim setelah saya selaku Penasehat Hukum berdiskusi dengan klien kami memutuskan untuk memikirkan terlebih dahulu perihal upaya banding,” ucapnya singkat.
Disisi lain Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H juga masih memikirkan apakah akan melakukan upaya banding.
“Kami dari JPU juga masih memikirkan terlebih dahulu apakah akan melakukan upaya banding atau tidak,” terangnya.
Untuk di ketahui sebelumnya terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Putu Ratu Suputra, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. (1Tahun Enam Bulan).
Selain hukuman penjara terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dituntut denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Suputra dituntut pidana denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan