Denpasar – Kasus Korupsi pengadaan buku di Kabupaten Buleleng yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi kian terang, agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.

Dalam replik yang dibacakan di hadapan JPU yang di ketuai oleh Muhamad SH MHum, menolak semua dalil dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya pada Rabu 10 Januari 2024 minggu lalu.

“Menolak seluruh dalil-dalil pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukum yang di ajukan sebagaimana dalam Pledoi seluruhnya,” ujar Muhamad di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (10/1/24).

Baca Juga  Fakta Sidang Kasus SPI, Saksi Ungkap Audit Unud Selalu Aman

Alasan JPU menolak seluruh Pledoi dari tim hukum terdakwa karena salam fakta persidangan Fahrur Rozi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Terdakwa Fahrur Rozi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” sambungnya.

Terbuktinya terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang JPU menyebut menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 Miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrur Rozi dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan agar terdakwa untuk tetap di tahan di dalam Rumah Tahanan Negara, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 6 Miliar, subsidair 6 bulan kurungan,” pungkasnya.

Baca Juga  Saksi Gratifikasi Mantan Kajari Buleleng: Uang Penjualan Buku Tak Masuk ke CV Aneka Ilmu

Sementara itu kuasa hukum Fahrur Rozi tidak melakukan duplik atas replik yang dibacakan oleh JPU, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 17 Januari 2024 dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Reporter: Dewa Fathur