Denpasar – Lima Founder PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yakni  I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong kini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Saat ditemui wartawan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, S.H, M.H membenarkan, kelima tersangka telah menjadi terdakwa dan akan segera disidangkan.

“Telah dilakukan penyerahan terdakwa dan barang bukti pada tanggal 10 Januari 2024, saat ini sedang dilakukan proses administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,” ujarnya di Kejati Bali, Jumat (12/1/24).

Baca Juga  Sebagai Saksi, Sekdes Tegalmengkeb Jelaskan 1985 Tanah Sengketa Pernah Diminta Disertipikatkan

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Ady Wira Bhakti, S.H.,M.H. juga membenarkan perihal pelimpahan kelima tersangka yang merupakan Founder dari PT DOK.

“Benar kelima terdakwa sudah dilimpahkan ke sini (Kejati), sedang dipelajari lagi berkasnya oleh Jaksa peneliti kami,” terangnya.

Ia menambahkan proses tersebut akan dikembangkan lagi selama dua pekan ke depan.

“Prosesnya sampai dua minggu ke dapan nanti perkembangannya akan segera kami kabari lagi,” sambungnya.

Kelima tersangka saat ini dititipkan di Mapolres Denpasar untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Ketut Sukadi saat dihubungi via aplikasi pesan WhatsApp oleh awak media tidak membalas hanya menunjukan indikator pesan dibaca.

Baca Juga  Owner Ayuterra Resort Laporkan Kontraktor atas Kejadian 'Lift Maut'

Untuk diketahui sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah menahan 5 (lima) tersangka baru dalam dugaan investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Bali.

“Hasil koordinasi dengan Krimum (Kriminal Umum, red) kelima tersangka PT DOK mulai malam ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Bali. Selanjutnya, kita akan lakukan koordinasi lagi ya bang,” ungkap Kombes Pol Jansen pada waktu itu.

Reporter: W. Irawan

Editor: Ngurah Dibia