Badung – Sungguh malang nasib seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Paul La Fontaine, mengaku pasca bercerai dengan sang istri berinisial AVP dirinya kerap dipersulit untuk bertemu dua anak kandungnya sendiri hampir 1,5 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Paul kepada wartawan wacanabali.com saat ditemui langsung. Tak hanya itu, ia mengaku juga mengalami dugaan pemerasan oleh mantan istri yang diketahui bekerja sebagai General Manager (GM) di salah satu vila di Uluwatu, Kuta Selatan, Badung kerap meminta sejumlah uang jika Paul ingin bertemu dengan kedua buah hatinya.

“Ini menurut saya sudah masuk ke ranah pidana. Bagaimana tidak, ini sudah termasuk kedalam eksploitasi anak, dia (mantan istri, red) menjadikan anak-anak sebagai alat untuk meminta sejumlah uang, kalau saya tidak penuhi saya tidak bisa bertemu dengan dua anak saya itu. Fakta persidangan sudah jelas, bahwa hak asuh kami berdua yang menanggung, tetapi kenapa sekarang saya yang dipersulit? Saya hanya ingin bertemu anak-anak saya,” ungkap Paul, Kamis (11/1/24).

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa kunjungi  pelaksanaan GPM di Gor Dalung Mengwi

Sementara itu, Devara K. Budiman dan Ferdi Nandus Kiki Affandi (Kiki) selaku Penasihat Hukum (PH) dari Mr. Paul mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. Selain itu, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali juga sudah memberikan rekomendasi sebagai langkah selanjutnya, ia juga mengimbau agar AVP tidak lagi menghalangi hak kliennya untuk bertemu dua anaknya.

“Intinya klien kami hanya ingin segera bertemu kedua anaknya. Jangan dipersulit lagi, kita juga sudah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan eksploitasi anak dan sudah berkoordinasi dengan unit PPA di Polresta Denpasar dan Polres Badung. KPAI dan KPPAD Bali juga sudah mengeluarkan rekomendasi, bahwa kedua belah pihak ini harus patuh terhadap putusan pengadilan. Kami juga akan somasi pihak Habitat Village,” tegas Devara didampingi Ferdi.

Baca Juga  Pria tanpa Identitas, Dua Kali Hendak Bunih Diri di Pelabuhan Gilimanuk

Sedangkan Paul menambahkan upaya terakhir dan harapan mediasi untuk kembali ke pola asuh bersama seperti yang diperintahkan Pengadilan Negeri Denpasar.

“Menuntut agar polisi mengikuti kebijakan restorative justice (keadilan restoratif). Kami menghormati peran mereka sebagai lembaga pemerintah, untuk melindungi hak-hak anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan bergerak untuk menyelesaikan kasus ini dengan meminta ibunya melakukan mediasi,” harap Paul.

Dirinya merasakan dampak kesehatan mental anak Paul dan potensi kerusakan psikologis karena dipisahkan secara paksa dari orangtuanya.

“Saya mohon pihak kepolisian dan pemerintah hadir dalam kasus ini. Saya sungguh tersiksa tak bisa bertemu anak kandung saya selama ini selama 15 bulan,” pungkas Paul.

Baca Juga  Partai Perindo Merapat, Bang-Ipat Dapat Amunisi Tambahan

Dijelaskan pula pihak AVP tak hadir dalam mediasi yang digelar pihak Polresta Denpasar dan hingga saat ini belum bisa dihubungi oleh awak media.

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia