Badung – Pasca-lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), salah satunya mengatur soal pajak dan mengelompokkan bisnis/usaha SPA (Sante Par Aqua) masuk dalam jenis usaha hiburan, dianggap telah mengancam keberlanjutan usaha SPA di Bali.

Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra menyebut pemerintah sudah “salah kamar”, seharusnya industri SPA masuk dalam kategori usaha Jasa Kesehatan dan Kebugaran. Terlebih, pada Pasal 58 (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 telah menetapkan pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75% untuk jasa SPA dianggap telah membunuh secara perlahan industri SPA di Bali, notabene baru saja bangkit pasca-pandemi Covid-19.

Baca Juga  "Sungguh Terlalu" SPA Dikategorikan Jasa Hiburan Ide Siapa?

“Standar internasional di negara-negara lain sudah menentukan, bahwa kegiatan usaha SPA merupakan bidang kesehatan dan perawatan. Pemerintah Indonesia saya rasa sudah salah kamar jika menetapkan SPA sebagai usaha jasa hiburan. Hal ini tentu saja sudah mengguncang perasaan keadilan kami para pelaku bisnis usaha SPA khususnya di Bali,” ungkap pria yang akrab disapa Ajik Jayeng, Jumat (12/1/24).

Pihaknya juga telah mengadakan pertemuan dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, mengajukan permohonan secara tertulis untuk dilakukan kajian hukum sehubungan dengan telah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, serta adanya Peraturan Daerah (Perda) Bali terkait perpajakan.

Sementara itu, Tim Advokasi Bali SPA Bersatu Mohammad Ahmadi dan Mohammad Hidayat menambahkan, langkah hukum telah dilakukan dengan mengajukan Permohonan Pengujian Materi (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) No.10-1/PUU/PAN.MK/AP3, akibat adanya kerugian dalam pemberlakuan Pasal 55 Ayat (1) Huruf I dan Pasal 58 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga  Spa Jadi Hiburan, Kadispar Bali: Berarti Terapis Penghibur Dong!

Ahmadi menyebut, pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya sama sekali tidak memperhatikan definisi sebenar-benarnya tentang aktifitas usaha SPA, sehingga terkesan memasukkan begitu saja usaha SPA kedalam golongan usaha hiburan.

“Kami telah melakukan upaya hukum berupa Judicial Review terkait akan hal ini, dengan mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berupa Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Bali SPA Bersatu berharap, perjuangan dalam mencari keadilan ini akan membuahkan hasil yang baik. Jangan sampai, dengan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 justru malah menggerus kegiatan usaha SPA di Indonesia.

Baca Juga  ASPI dan ASTI Merapat ke Bali SPA Bersatu, Minta Presiden segera Keluarkan PERPPU

“Kami berharap apa yang kami ajukan bisa segera mendapat respon positif dari MK, sampai benar-benar mendapatkan kepastian hukum yang tepat,” tutupnya.

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia