Detik Terakhir Pindah TPS, Antrean KPU Denpasar Membludak
Denpasar– Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar dibanjiri ratusan warga yang hendak mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Diketahui, Layanan mengurus pindah TPS tahap satu berakhir pada Senin (15/1/24). Menurut penuturan Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, layanan ini akan dibuka hingga pukul 29.59 Wita.
“Sampai tadi pagi di Sidalih (sistem informasi data pemilih) sudah dieksekusi pindah memilih sejumlah 1.542 pindah masuk dan 1.726 pindah keluar,” ungkapnya.
Pada tahap ini, terdapat sembilan kondisi sebagai syarat pindah TPS yakni:
• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
• Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
• Menjalani rehabilitasi narkoba.
• Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
• Pindah domisili.
• Tertimpa bencana alam.
• Bekerja di luar domisilinya.
Lebih lanjut, pada 7 Februari 2024 akan dilaksanakan pindah TPS tahap kedua dengan syarat yang diperuntukan bagi masyarakat yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tertimpa bencana alam.
“Masih ada tahap dua pindah memilih dengan empat kondisi. Dilayani sampai dengan 7 Februari 2024 sesuai Putusan MK No 20/2019,” sebut Sekar.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan