Warga Bugbug Demonstrasi Dukung BK DPD RI Periksa AWK
Denpasar – Warga Desa Bugbug, Karangasem kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Bali, Jumat (19/1/24).
Aksi digelar untuk mendukung Badan Kehormatan (BK) DPD RI melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK).
“Kita hadir disini untuk mendukung Badan Kehormatan DPD RI yang melakukan persidangan kedua terhadap AWK,” kata Nengah Yasa Adi Susanto selaku kuasa hukum masyarakat Desa Bugbug Karangasem kepada wacanabali.com.
Pria akrab disapa Jro Ong ini mengatakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AWK karena dianggap melakukan provokasi terhadap salah satu kelompok warga dalam masalah penolakan berujung pembakaran Villa Neano di Desa Bugbug.
“Jadi pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu, ada peristiwa pidana yaitu pembakaran villa Neano di Desa Bugbug Karangasem. Setelah itu, polisi menetapkan 16 orang tersangka. Nah, 16 orang tersangka ini mengadu ke AWK. Pada saat AWK menerima warga ada sekitar 100 orang, disanalah AWK melakukan perbuatan provokasi,” jelasnya.
“Provokasi-provokasi yang dilakukan itu, yang melanggar tata tertib dan kode etik. Saya sebagai masyarakat yang menghormati hukum mengadukan ini ke badan kehormatan DPD RI. Karena saya yakin AWK melanggar tata tertib dan kode etik sesuai dengan peraturan DPD Nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik dan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Tertib,” tambahnya.
Pada saat bersamaan berlangsung sidang BK DPD RI terhadap AWK atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik tersebut. Sidang dilakukan secara daring dan tertutup.
Dikatakan persidangan ini merupakan yang kedua kalinya dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemkab Karangasem, Pansus DPRD Kabupaten Karangasem dan pihak investor Villa Neano.
Asisten I Pemkab Karangasem, Wayan Purna
yang hadir dalam pertemuan itu menyebut bahwa persidangan tersebut tidak ada putusan. Sidang hanya untuk mengklarifikasi tindakan AWK terhadap masyarakat Karangasem.
“Jadi sidang hari ini, Badan Kehormatan DPD RI hanya minta penjelasan kepada kami (Pemkab Karangasem) terkait perizinan Villa Neano itu. Ndak ada sampai statement-statement AWK yang katanya bermasalah itu,” jelasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan