Badung – Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi, Badung Kasus berhasil menangani keributan di Mengwi beberapa waktu lalu. Pelaku Oktavianus Rado Bani yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis parang kepada warga di Mengwi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

“Terhadap pelaku kami sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Selasa (22/1/2024).

Lebih lanjut Kompol I Ketut Adnyana menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Dirinya menyebut bahwa pihaknya mulai bergerak turun ke TKP ketika mendapat laporan dari warga setempat.

“Penangkapan Oktavianus berawal dari adanya laporan warga sekitar bahwa telah terjadi keributan yang diduga dilakukan oleh warga Sumba di depan Balai Banjar Batan Tanjung Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada 16/1/2024 sekitar pukul 23.50 wita,” jelasnya.

Baca Juga  Restaurant La Torre di Tuka Terbakar, Kerugian Ditaksir Hingga 500 juta

“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Mengwi langsung mengecek ke lokasi dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi-saksi di TKP,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menemukan beberapa barang bukti. Diantaranya sebilah parang, satu unit sepeda motor Honda hitam DK 6454 CL dan pakain milik pelaku.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah membawa dan mengacungkan sebilah parang kepada warga Banjar Batan Tanjung Desa Cemagi pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 23.20 wita,” pungkas Kompol I Ketut Adnyana.

Reporter: Yulius N