Jembrana – Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk residivis pencurian hewan berinisial MS alias Oleh (41) asal Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Sebelumnya pelaku pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2019 dan 2022, bersama pelaku berinisial PYP (22) asal Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak 142 ekor Bebek dan 2 ekor Babi milik warga, dengan total kerugian mencapai Rp 14.610.000.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Kasi Humas, Iptu I Komang Triatmajaya dan Kanit 1 Reskrim, Ipda Ekky Nurwenda, dalam Jumpa Pers di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (23/1/24) siang.

Baca Juga  Tekan Lakalantas Polres Jembrana Survei Jalan Rusak dan Lakukan TeguranĀ 

“Kita menerima totalnya 6 laporan kehilangan ternak dari warga, setelah kita adakan penyelidikan akhirnya kita berhasil mengamankan MS dan PYP bersama barang bukti satu unit sepeda motor, dua buah karung plastik warna putih, uang tunai Rp 206.000 dan 15 ekor Bebek,” ungkap Tri Purwanto.

Selanjutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dari kejadian ini, Tri Purwanto mengimbau agar para peternak khususnya bebek dan babi agar selalu berhati-hati, awasi ternak bebek dan babi apabila diletakkan di tempat yang jauh dari rumah.

“Kepada peternak agar selalu berkoordinasi dengan petugas Kepolisian setempat untuk dapat diberikan himbauan langkah-langkah pencegahan dan sebagai pemberitahuan untuk lokasi patroli guna mencegah terjadinya kejahatan,” tandasnya.

Baca Juga  Bejat! Seorang Kakek di Jembrana Tega Perkosa Bocah Dibawah Umur

Reporter: Yusuf Mudatsir