Denpasar – Sistem tata kelola dan integritas pengurus menjadi sumber permasalahan yang terjadi dalam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) selama ini. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Kamis (25/1/24).

“Selama ini permasalahan di LPD ada pada tata kelola dan integritas di pengurus (LPD, red) sehingga kerap terjadi beberapa kasus, hal inilah yang akan kita perbaiki kedepannya sehingga tidak lagi terjadi,” ujarnya kepada wacanabali.com.

Lebih lanjut, LPD merupakan milik dari desa adat sehingga menurutnya lebih baik jika permasalahan yang dihadapi LPD diselesaikan melalui paruman (rapat) desa adat setempat.

“Jadi kedepannya kita bersama desa adat akan memikirkan cara bagaimana permasalahan tentang LPD bisa diselesaikan melalui hukum adat, karena desa adat sudah memiliki mekanismenya sendiri,” katanya.

Baca Juga  355 BUPDA Terbentuk, 1200 Tenaga Kerja Terserap

Hal tersebut, katanya, lantaran desa adat sudah memiliki kertha desa (peradilan adat, red) yang bisa menyelesaikan permasalahan di desa adat itu sendiri.

“Mengingat desa adat memiliki kertha desa yang bisa menyelesaikan permasalahan di desa adat kedepannya saya berharap agar warga desa adat bisa mengoptimalkan kertha desa dalam setiap permasalahan di ranah adat,” ungkapnya.

Ia berharap agar masyarakat adat kembali ke kulturnya dengan semangat ngayah (gotong royong) dan rasa saling memiliki terhadap LPD.

“Selain berbagai upaya dalam memperbaiki sistem dan tata kelola LPD saya berharap kedepannya warga desa adat memiliki rasa saling memiliki terhadap LPD, karena semangat terbentuknya LPD dulu adalah gotong royong untuk mensejahterakan warga desa adat itu sendiri,” tandasnya.

Baca Juga  355 BUPDA Terbentuk, 1200 Tenaga Kerja Terserap

Reporter: Dewa Fathur