Tahun 2023, Hanya Terbit 2 Izin Usaha Karaoke di Kota Denpasar
Denpasar – Hanya ada 2 izin usaha karaoke terbit di Kota Denpasar pada tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus ST.
“Berdasarkan data Online Single Submission (OSS) dimana sepanjang tahun 2023 hanya ada 2 usaha karaoke di Kota Denpasar yang terbit izinnya,” ujarnya kepada wacanabali.com, Kamis (25/1/24).
Gus Benny menambahkan dengan dipermudahnya izin melalui sistem OSS sudah semestinya para pelaku usaha mengurus izinnya lebih mudah.
“Sekarang semuanya sudah by sistem, jadi semuanya sudah dipermudah mengingat usaha karaoke berskala kecil sehingga izinnya otomatis terbit, sehingga tidak perlu melakukan verifikasi izin terbit otomatis saat syarat sudah dilengkapi,” sambungnya.
Ia berharap kepada para pelaku usaha baik yang belum berizin untuk mendaftar sedangkan untuk pelaku usaha yang sudah memiliki izin tapi belum terdaftar di OSS untuk segera melakukan migrasi data.
“Untuk para pelaku usaha yang belum memiliki izin diharapkan untuk segera mendaftarkan diri dan izin usahanya di OSS sedangkan bagi pelaku usaha yang belum melakukan migrasi data di OSS agar segera memihrasi datanya, mengingat ada beberapa perbedaan dan penyesuaian pada sistem OSS,” pungkasnya.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan