Denpasar – Berkas 5 Founder PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yakni  I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra dalam kasus dugaan investasi bodong kini perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan bulan depan.

“Untuk terdakwa kemungkinan akan dilimpahkan perkaranya bulan depan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Ady Wira Bhakti kepada wacanabali.com, Senin (29/1/24).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ke-5 terdakwa sedang dalam proses penyusunan surat dakwaan.

“Kelima terdakwa sedang dalam proses pembuatan serta penyempurnaan surat dakwaan serta proses administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan,” sambungnya.

Baca Juga  TNI Pastikan Pemilu 2024 di Bali Aman dan Damai

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini adalah dikoordinir oleh Suasti Ariani.

Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah menahan 5 (lima) tersangka baru dalam dugaan investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Bali.

“Hasil koordinasi dengan Krimum (Kriminal Umum, red) kelima tersangka PT DOK mulai malam ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Bali. Selanjutnya, kita akan lakukan koordinasi lagi ya bang,” ungkap Kombes Pol Jansen pada waktu itu.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia

Baca Juga  Gibran Dominasi Panggung Debat, De Gadjah: Bukan Kaleng-kaleng!