Pemkab Gianyar Lamban Menetapkan Kebijakan Fiskal Pajak SPA
Gianyar – I Ketut Sudata Yasa Jaya Winata salah satu pengusaha jasa SPA (Sante Par Aqua) di Gianyar yang tergabung dalam Bali SPA Bersatu mengungkapkan, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar masih lamban dalam memutuskan, terkait pemberian insentif secara jabatan, kebijakan fiskal penetapan pajak SPA dibawah 40% melalui Peraturan Bupati/Walikota (Perbup dan Perwali) sebagai tindak lanjut dan penyamaan persepi adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.13.1/403/SJ per 19 Januari 2024 lalu.
Sudata mengatakan, sampai saat ini belum ada satupun pihak dari pengusaha SPA di Gianyar yang dilibatkan dalam upaya penetapan kebijakan, seharusnya besaran nilai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Februari 2024 disesuaikan dengan kebijakan fiskal mengikuti Perbup (Peraturan Bupati) dan Perwali (Peraturan Walikota), melalui penyamaan persepi dengan para pelaku usaha SPA di Gianyar.
“Selain mewakili Bali saya juga mewakili Gianyar dalam hal ini, apapun itu bentuknya yang menyangkut urusan SPA itu sendiri seharusnya kami dilibatkan. Agar tidak salah mengambil keputusan yang bisa berdampak negatif terhadap kami para pelaku usaha, tidak ada tumpang tindih. Saya berharap Pemkab Gianyar bisa segera mengambil langkah kongkrit untuk kebaikan kami kedepannya,” tegas Sudata kepada wacanabali.com, Senin (29/1/24).
Ia menambahkan, Pemkab Gianyar saat ini masih belum memastikan besaran pajak yang harus dikenakan pada industri jasa SPA, tidak seperti di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang sudah menetapkan angka di kisaran 10-15%. Menurutnya, harus ada kesepakatan antara Pemkab Gianyar dan pihaknya, mengingat SPA di Gianyar merupakan potensi lokal yang tumbuh dari warisan budaya, sehingga apapun keputusan Pemkab tidak membebani dunia usaha sektor pariwisata khususnya SPA di Gianyar.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu 28 Januari 2024, Pemkab Gianyar diketahui enggan terburu-buru menetapkan kenaikan pajak SPA. Melalui Penjabat (Pj) Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa mengaku berhati-hati untuk mengambil keputusan, dan lebih menunggu hasil rapat koordinasi dengan Penjabat Gubernur Bali terkait penyamaan persepsi.
Ia juga mengatakan telah menadapatkan laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terkait hasil dengan pelaku usaha yang pada perinsipnya mereka harus memahami regulasi yang ada.
Reporter: Gung Krisna
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan