BPKAD Gianyar Baru “Omon-Omon”, Pj Bupati Diminta segera Temui Pengusaha SPA
Gianyar – Kecewa lantaran belum menemukan solusi terkait polemik kenaikan pajak SPA (Sante Par Aqua) sebesar 40-75% diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, pasca-digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Wajib Pajak SPA oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, Jero Ratni pemilik Sang SPA Ubud meminta Penjabat (Pj) Bupati Gianyar segera menemui para pengusaha jasa SPA, Selasa (30/1/24).
Ditemui seusai rapat, Jero Ratni salah satu pengusaha SPA yang tergabung dalam Bali SPA Bersatu mengatakan, dalam rapat yang berlangsung BPKAD melalui Pelaksana Tugas (Plt) I Gusti Bagus Adi Widhya Utama belum dapat memberikan solusi pasti kepada para Wajib Pajak SPA yang hadir, terkesan hanya sekedar berdiskusi (omon-omon) dan belum ke arah penyamaan persepsi.
“Rapat hari ini saja belum ada solusi pasti buat kami, Pemerintah sepertinya bingung. Dalam pertemuan kami hanya bertukar saran dan mereka mengatakan akan menggelar pertemuan lanjutan. Kami para pengusaha menekankan beberapa poin, intinya di sini akan terjadi kontradiksi terkait keputusan wajib pajak yang diambil oleh Pemkab. Sangat dilematis, ketika nantinya kita menyetujui kebijakan fiskal di bawah 40 persen, akan diasumsikan bahwa kita (pengusaha, red) menyetujui apa yang tertuang dalam Undang-Undang,” jelas Jero Ratni.
Ia menyebut, Pemkab Gianyar bersikeras tidak dapat mengubah apa yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga pihaknya berusaha mencari jalan terbaik melalui kebijakan Pj. Bupati Dewa Tagel, sembari menunggu perkembangan proses Judicial Review (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena mereka keukeh (bersikeras, red) tadi. Saya sempat menyarankan juga, agar Pj (Penjabat, red) segera menemui kami mencari jalan keluar terbaik. Karena Badung dan Denpasar saja kembali ke angka sebelumnya, bahkan Buleleng berani hingga 10 persen. Gimana caranya Gianyar juga diperhatikan, sembari menunggu proses di MK yang pada intinya kita hanya ingin SPA ini keluar dari kategori hiburan,” pungkasnya.
Selanjutnya, I Gusti Ayu Raniti selaku Pengacara Pengusaha SPA menuturkan, penyamaan persepsi sangat perlu dilakukan dengan para pelaku usaha SPA di Gianyar, sehingga tidak ada lagi aturan saling tumpang-tindih sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.13.1/403/SJ per 19 Januari 2024 lalu.
Mewakili para pengusaha, pihaknya juga mendorong untuk jenis usaha SPA dikeluarkan dari kategori Pajak Hiburan di dalam UU No. I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD). Ia menegaskan, bahwa usaha SPA bukanlah kategori hiburan, melainkan aktivitas kebugaran dan kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Permenkes nomor 8 tahun 2014.
“Penetapan SPA masuk dalam kategori hiburan ini sudah sangat jelas salah. Pemerintah tidak melihat aturan-aturan lain di sini, bahwa ada Permen khusus yang mengatur pengkategorian SPA. Jadi, mewakili para klien saya meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut, mengeluarkan kebijakan yang tidak memberatkan para pengusaha sampai adanya putusan MK,” tegasnya.
Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Plt. I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Pemkab Gianyar melibatkan sebanyak 58 Wajib Pajak SPA untuk bertatap muka, memberikan penjelasan umum tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana terdapat beberapa perubahan pengaturan tarif Pajak Daerah khususnya tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan khususnya SPA.
Sebelumya, pada Minggu 28 Januari 2024, Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa mengaku berhati-hati untuk mengambil keputusan, dan lebih menunggu hasil rapat koordinasi dengan Penjabat Gubernur Bali terkait penyamaan persepsi.
Ia juga mengatakan telah mendapatkan laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terkait hasil dengan pelaku usaha yang pada prinsipnya mereka harus memahami regulasi yang ada.
Reporter: Gung Krisna
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan