Prof Antara Tantang Sumpah Cor dalam Pembuktian Kasus SPI Unud
Denpasar – Terdakwa kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Akademik (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara memanas, pasalnya dalam nota pembelaan pribadinya sang Profesor menyebut dirinya siap disumpah cor, untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus SPI Unud.
“Dengan segenap keyakinan dalam diri saya, serta bakti saya kepada leluhur dan ida sesuhunan di seluruh Bali serta Ida Sang Hyang Widhi Wasa saya siap menjalani sumpah cor atau sumpah pemutus, bahwa saya tidak pernah korupsi,” ujar Prof Antara di hadapan persidangan yang dipimpin hakim ketua Agus Akhyudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (30/1/24).
Lebih lanjut akademisi asal Desa Gulingan Mengwi Badung tersebut menantang jika dirinya benar terbukti korupsi maka ia dan keturunannya akan mendapat karmanya.
“Jika saya memang benar mengkurupsi dana SPI Unud biar saya dan keluarga saya menanggung karmanya, tapi jika tidak terbukti maka siapa saja yang sudah membuat saya begini (menjadi pesakitan, red) agar karma tersebut berbalik serta keturunannya yang menanggung sebab saya meyakini hukum karma yang berjalan pasti,” sambungnya.
Terakhir Prof Antara kembali meyakinkan Hakim Ketua Agus Akhyudi untuk mengabulkan keinginannya untuk melaksanakan sumpah cor.
“Yang mulia saya dengan segenap keyakinan agama yang saya anut siap bersumpah cor atau sumpah pemutus untuk membuktikan diri saya tidak bersalah terimakasih dan mohon maaf sebesar-besarnya,” pungkas prof Antara.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan