Denpasar – Erwin Siregar MH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara, ia menyebut pihaknya akan melakukan counter terhadap replik (jawaban atas pledoi, red) yang menolak pledoi (nota pembelaan) kliennya.

“Kita siapkan counternya nanti karena hak melakukan duplik (jawaban, replik) kita akan tetap berupaya yang terbaik untuk klien kami,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (6/2/24).

Erwin menambahkan keyakinan kliennya akan terbebas karena sampai detik ini kliennya sama sekali belum bisa ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara SPI Unud.

“Sampai sekarang saya belum menemukan unsur kerugian negara dalam perkara ini sehingga kami masih berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah dalam kasus ini,” tegas Erwin.

Baca Juga  Puluhan Warga Keracunan di Tegalbadeng Barat, Dinkes Temukan Bakteri E Colin dalam Makanan

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Negah Astawa MH menyebut ditolaknya pledoi Prof Antara dan Penasehat hukumnya lantaran tidak konsistenya pihak terdakwa dalam dalil hukum yang digunakan.

“Pihak terdakwa tidak konsisten dalam dalil hukumnya contoh saat auditor dihadirkan pihak mereka (terdakwa,red) menolak sebagian besar keterangan ahli tetapi menerima bagian tidak ada sepeserpun kerugian negara yang masuk pada terdakwa,” sebutnya.

Selanjutnya Astawa menyebut bahwa pihak Prof Antara melakukan perbuatan melawan hukum di atas perbuatan melawan hukum.

“Contoh memungut SPI tanpa dasar, kemudian dana tersebut di endapkan itu perbuatan melawan hukum di atas perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Agenda sidang selasa lalu adalah pembacaan Pledoi dari terdakwa dan tim Penasehat Hukum dimana pledoi tersebut ditolak oleh JPU dalam sidang hari ini karena dianggap dalil hukum yang digunakan dalam pledoi tidak tepat.

Baca Juga  Kabur saat Ditangkap, Pelaku Curat Nekat Ceburkan Diri ke Laut

Sidang selanjutnya akan digelar kembali 13 Februari mendatang dengan agenda pembacaan duplik dari PH Terdakwa.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Gung Krisna