Denpasar – Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk I Made Dwijati Arya Negara, dituntut 5 tahun penjara serta terancam dimiskinkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (I Made Dwijati Arya Negara, red) pidana selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H di hadapan persidangan dengan hakim ketua Heriyanti di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (5/2/24).

Selain menjatuhkan pidana selama 5 tahun JPU juga menjatuhkan hukuman denda dan pemiskinan terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 Juta dengan subsidair 6 bulan penjara apabila terdakwa tidak bisa membayarkan denda dan menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,5 Miliar, dengan ketentuan tidak bisa membayar denda tambahan tersebut setelah 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan tetap.”

Baca Juga  Survei Terbaru, Koster-Giri Unggul Telak dengan Elektabilitas 70,4%

“Maka harta terdakwa disita oleh Jaksa dan akan dilelang jika masih belum memenuhi terdakwa mendapat tambahan hukuman kurungan selama 2,6 tahun penjara,” sambung Lee Wisnhu.

Dasar dari tuntutan tersebut karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam pasal 12e jo pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan dalam pasal 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkas Lee Wisnhu.

Baca Juga  Dihina, Mantan Anggota DPRD Jembrana nyaris saling Serang Sajam

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Nyoman Adhy