Ragukan Integritas Pemilu, KMHDI Desak Hasyim Asy’ari Dicopot
Denpasar – Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Putu Esa Purwita mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Pasalnya, Hasyim Asy’ari diketahui telah tiga kali melakukan pelanggaran. Terakhir DKPP RI dalam sidang tanggal 5 Februari 2024 menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Hasyim Asy’ari dinyatakan melakukan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran tanpa merubah syarat batas usia minimum sesuqi peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dinamika ini, menurut Putu Esa Purwita akan memunculkan distrust kepada kepemiluan dan Perhelatan Pemilu hari ini.
“Sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh ketua KPU Hasyim, ini sudah ketiga kalinya pelanggaran yang dilakukan harusnya sanksi berat yang diberikan, saya meminta DKPP untuk tegas lakukan pencopotan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wacanabali.com, Senin (5/2/24).
Ia menyebut apa yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada KPU.
“Saya menyayangkan apa yang dilakukan oleh ketua KPU Hasyim, sangat tidak mencerminkan profesionalisme dan Hal ini juga membuktikan bahwa Integritas Perhelatan Pemilu Hari ini kami pertanyakan, keseluruhan prosesnya,” sambungnya.
Esa mendesak DKPP untuk mengambil keputusan tegas tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun karena menurutnya, Hasyim sudah terbukti mencederai demokrasi.
“Saya meminta agar dalam hal ini DKPP jernih dan fokus sehingga apa yang menjadi putusan benar- benar sesuai dengan persoalan yang ada tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun,” sambungnya.
Hasyim Asy’ari Tiga Kali Melanggar Kode Etik
Hasyim Asy’ari diketahui sudah tiga kali melanggar kode etik. Adapun berbagai pelanggaran yang dilakukan Hasyim, antara lain terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni (wanita emas) yang notabennya berasal dari Partai Republik Satu.
Kedua, ketika Ketua KPU tidak mengakomodir keterwakilan perempuan dan tidak patuhi putusan MA yang diajukan masyarakat sipil dan ketiga putusan soal pencalonan capres-cawapres.
Oleh karena itu, Esa menilai jika tidak ada sanksi tegas dari DKPP kedepan akan memicu spekulasi negatif dari masyarakat terkait KPU, bahkan yang terburuk adalah masyarakat akan tidak percaya lagi kepada KPU.
“Publik akan skeptis dan tidak percaya terhadap KPU. Karena, sudah terhitung tiga kali pelanggaran yang dilakukan dan ini fatal,” pungkasnya.
Untuk diketahui Adapun Pasal yang dilanggar oleh Hasyim Asy’ari diantaranyayakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a, sehingga mendapat teguran keras dari DKPP
Pasal 11 huruf a berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Huruf c berbunyi:
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 huruf c berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Adapun Pasal 19 huruf a:
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan