Denpasar – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun menyebutkan, pungutan sebesar Rp150.000 kepada wisatawan asing di Bali akan mulai diberlakukan hari ini, Rabu (14/2/24).

Pihaknya mengungkap, pungutan akan dikecualikan bagi sejumlah kategori yakni pengguna visa diplomatik atau resmi, kru pada alat transportasi, visa pelajar, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau pemilik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Selain itu, hal ini juga tidak diberlakukan bagi WNA yang memiliki visa penyatuan keluarga, golden visa dan visa lainnya (bisnis).

“Untuk pemegang golden visa dan visa lainnya itu bisa mengajukan pengecualian melalui sistem Love Bali lima hari sebelum kedatangan,” Ujarnya saat ditemui di Denpasar, Senin (12/2/24).

Baca Juga  GIPI Bali Sebut Pungutan Wisatawan Asing Belum Optimal

Untuk diketahui sebelumnya, pungutan wisatawan asing ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Reporter: Komang Ari