Denpasar – Kantor Pemilihan Umum (KPU) kota Denpasar digruduk warga. Pasalnya, tak sedikit masyarakat keluhkan tak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.

“Nama saya sudah terdaftar namun tidak bisa memilih. Malah dimintain kartu keluarga fisik, saya kasi yang fotocopy-an tidak diizinkan. Itu KK fisik untuk apa?” sebut Hossea Phillipian, salah satu warga asal Tanggerang Selatan yang merantau ke Bali.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Nabil, warga ber-KTP Bali ini mengaku telah antre namun tidak dapat memilih.

“Sudah datang bawa KTP Bali disuruh nunggu kemudian jam 1 udah tutup. Saya di TPS SDN 7 Tegalwangi, Sesetan,” keluhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyatakan, kini pihaknya tengah menunggu kronologis dari KPPS di sejumlah TPS yang diadukan warga.

Baca Juga  KPU Denpasar Musnahkan Ribuan Surat Suara Lebih

“Nggih, tiang (saya, red) masih menunggu laporan dari KPPS. Karena kan bisa jadi tadi ada masyarakat yang datang di pukul 13.00 itu memang tidak bisa difasilitasi,” terangnya.

Pihaknya menyebut, kemungkinan terdapat masyarakat yang belum terinformasikan terkait persyaratan untuk dapat memilih di Denpasar.

“Kemudian ada juga yang KTP di luar Denpasar mungkin dapat hoaks dengan memiliki KTP elektronik sudah bisa memilih di Denpasar. Padahal, ketentuannya bisa memilih apabila pemilih sudah mengurus pindah memilih ke Denpasar yang kami fasilitasi pada 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024,” pungkasnya.

Reporter: Komang Ari