Buleleng – Pria berinisial AH diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Singaraja karena nekat curi sepeda motor di Jalan Gunung Semeru, Kampung Singaraja, Buleleng.

Menurut keterangan Kapolsek Singaraja Kompol Komang Agus Sudarsana, pelaku menjalankan aksinya pada Kamis (1/2/24) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Modus Operandi pelaku sebelumnya mengambil kunci yang nyantol pada saat kendaraan terparkir dan pada saat ada kesempatan pelaku mengambil kendaraan tersebut,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/2/24).

Pelaku disebut menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar lima juta rupiah sebelum akhirnya dapat diamankan pihak kepolisian di kawasan Jineng Dalem, Buleleng.

“Uang hasil gadai sepeda motor tersebut dihabiskan buat foya foya,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000. Kemudian, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga  Nyolong Motor, Dua Pelajar Dibekuk Polisi

Reporter: Komang Ari