Denpasar – Menanggapi dugaan kecurangan pemilu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Warmadewa, I Gede Agus Wibawa meminta Timnas 01 Capres-Cawapres dan TPN 03 Capres-Cawapres agar tidak terburu-buru ke Mahkamah Konstitusi.

“Untuk menghadapi hasil sekarang ndak bisa langsung MK. Mahkamah Konstitus itu langkah terakhir karna bicara hasil pemilu. Sekarang sedang berproses, laporan banyak masuk tentang pelaksanaan yang curang, itu sebenarnya ada dua langkah kebijakan harus diambil Timnas 01 dan TPN 03,”ungkap I Gede Agus Wibawa kepada wacanabali.com saat diwawancarai, pada Minggu (18/2/24).

Menurutnya sebelum ke Mahkamah Konsitusi, terlebih dahulu meminta KPU dan Bawaslu untuk bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Baginya KPU dan Bawaslu perlu bertanggung jawab, bila tidak maka DPR perlu memanggil mereka untuk diperiksa.

Baca Juga  Pilbub Badung, PDI-Perjuangan dan Golkar Bisa Maju Tanpa Harus Koalisi

“Untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses pemilihan dan penghitungan yang curang, ke Bawaslu sekarang, gedor Bawaslu. Untuk tindakan yang dilakukan penyelenggara pemilu ke DPR minta panggil Bawaslu, panggil KPU, panggil Polri,” sebutnya.

Selain itu, Agus Wibawa pun menyebut ada pengaruh kontrol permainan kekuasaan terhadap keputusan KPU maupun Bawaslu sehingga tidak mau mengungkapkan persoalan tersebut secara terang-benderang.

“Kasus ini ada kaitannya macam-macam, sehingga KPU tidak mengungkapkan. Jadi apakah keputusan yang diambil KPU berdiri sendiri, saya yakin tidak. Ini yang harus diurai DPR, siapa yang connect dengan dia (KPU). Kalau ada oknum pejabat yang mempengaruhi KPU panggil pejabat itu,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N

Baca Juga  Singgung Green Election, Ketua KPU Bali Ajak Tanam Pohon