Denpasar – Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bugbug Karangasem didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis karena melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Terdakwa Drs I Negah Sudirta telah terbukti mengeluarkan dana LPD Desa Bugbug untuk ditempatkan di LPD Rendang untuk disimpan dalam bentuk simpanan deposito.”

“Deposito dengan nomor 028/29/LPD -Sb/Rd/XI/2018 , nomor 02863/LPD-Sb/Rd/XII/2018 dan nomor 02998/LPD-Sb/Rd/VI/2019 dasarnya adalah terdakwa tidak mengedepankan asas kehati-hatiqn sehingga saat LPD Rendang mengalami masalah mengakibatkan Dana LPD Bugbug tidak bisa dipergunakan,” ujar JPU yang dikoordinir oleh I Gusti Putu Rahadhyaksa dihapadan persidangan yang diketuai oleh I Wayan Suarta, I Wayan Yasa dan Iman Santoso Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/2/24).

Baca Juga  Kadis Kesehatan Tanggapi Tuntutan TPP ASN Puskesmas

Adapun kerugian yang ditanggung oleh LPD Bugbug atas perbuatan terdakwa sebesar 4,5 Miliar.

“Terdakwa melakukan perbuatan untuk memperkaya dirinya sendiri, sebesar Rp 267 Juta dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan daerah dan LPD Bugbug sebesar Rp4,5 Miliar Rupiah,” lanjut Jaksa.

Atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

“Kemudian terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Baca Juga  Pecah Ban, Truk Bermuatan Kayu Terbalik di Jalan Denpasar-Gilimanuk

“Kemudian diancam dengan Pasal perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” rinci Jaksa. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 Februari 2024.