Badung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr. Ketut Sumedana sebut perlunya kepekaan terhadap kerusakan lingkungan akibat perilaku eksploitatif yang menghantui Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia selama ini.

Hal itu diungkapkannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Antisipasi Risiko Hukum Pendampingan Hukum bagi Saksi dalam Tindak Pidana Korupsi yang digelar PT. Antam di Kawasan Kuta, Selasa (20/2/24).

Pihaknya menuturkan, eksploitasi SDM berdampak buruk bagi ekosistem secara menyeluruh termasuk menimbulkan kerugian material bagi negara.

“Bukan tidak boleh dieksplorasi. Tapi, tata kelola dan rehabilitas terhadap perbaikan lingkungan belum diutamakan termasuk dampak ekonominya kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya dikutip dari rilis yang diterima Wacanabali.com

Baca Juga  Minim Penerangan Areal Skate Park di Jembrana Sulut Keberatan Warga

Dirinya menyebut, dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, PT Antam kerap tersangkut hukum. Sehingga, ia berharap ke depan Badan Usaha Milik Negara ini dapat bersikap kooperatif jika ditemukan kasus-kasus terkait.

“PT Antam kerap sekali tersangkut hukum, mulai dari kasus Sultra, ekspor-impor emas batangan sampai penjualan emas ilegal di Surabaya,” singgungnya.

“Antisipasi ini tidak saja membantu aparat penegak hukum tetapi juga membantu membersihkan dan menyehatkan PT Antam,” tutupnya.

Sumber: Rilis Kejati Bali