Denpasar – Mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Antara divonis bebas oleh Hakim di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar Denpasar, Kamis (22/2/24).

“Terdakwa (Prof Antara,red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Agus Akhyudi di hadapan persidangan.

Lebih lanjut Agus Akhyudi dalam putusunya meminta agar harkat dan martabat Prof Antara dikembalikan sebagaimana sebelumnya.

“Dua membebaskan Terdakwa dari segala tuduhan dan pengembalian jabatan Prof Antara sebagaimana sebelumnya,” tegas Agus Akhyudi.

Terakhir Hakim Ketua meminta agar terdakwa agar segera dibebaskan dari penahanan sementara.

Untuk diketahui Prof antara divonis bebas setelah semua dalil dari Jaksa Penuntut Umum dianggap oleh Majelis Hakim tidak dapat dibuktikan karena tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran, Pemuda Asal SBD Diadili

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan kasasi. Sementara terdakwa Prof. Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.

Sementara itu ditemui setelah persidangan Prof Antara menyebut dirinya sudah yakin terhadap putusan tersebut.

“Sedari awal kami sudah yakin karena memang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut (Korupsi,red),” sebutnya.

Reporter: Dewa Fathur