Denpasar – Gede Pasek Suardika selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara, menyebut salut dengan keberanian Majelis Hakim yang diketuai Agus Akhyudi dalam penanganan kasus yang menjerat kliennya.

“Saya salut dengan keberanian hakim dalam pemutusan perkara ini karena sudah berani membebaskan klien kami (Prof Antara,red),” ujarnya saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/24).

Hal tersebut lantaran dalam penanganan kasus serupa ia menjumpai hakim memvonis terdakwa dengan bersalah.

“Memang dalam perjalanan saya hakim ini termasuk berani karena memvonis terdakwa tidak bersalah saya acungi jempol keberanian hakim,” pungkasnya.

Sementara itu Hotman Paris Hutapea menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah total.

Baca Juga  Diduga Lakukan Pungli, ASN di Badung Diadili

“Saya kecewa atas tindakan dari JPU ini kasus targetan, dimana tidak ada satu sen pun masuk ke kantong terdakwa,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya Mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Antara divonis bebas oleh Hakim di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar Denpasar, Kamis (22/2/24).

“Terdakwa (Prof Antara,red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Agus Akhyudi di hadapan persidangan.

Lebih lanjut Agus Akhyudi dalam putusunya meminta agar harkat dan martabat Prof Antara dikembalikan sebagaimana sebelumnya.

“Dua membebaskan Terdakwa dari segala tuduhan dan pengembalian jabatan Prof Antara sebagaimana sebelumnya,” tegas Agus Akhyudi.

Baca Juga  Pledoi Ditolak, Ex Kajari Buleleng Terancam 5 Tahun Bui