Salahgunakan Izin Tinggal di Bali, WNA Australia Berakhir Deportasi
Badung – Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Australia, TAW (54) dideportasi karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya di Bali.
Dirinya telah dideportasi Rabu (21/2/24) dengan tujuan akhir Perth, Australia.
WNA dengan kepemilikan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) itu diketahui menjabat sebagai Direktur PT TWC yang bergerak dalam bidang konsultan manajemen dan telah tinggal di Bali sejak tahun 2020 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyatakan telah melakukan pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW.
“Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki,” terangnya pada rilis yang diterima Wacanabali.com, Kami (22/2/24).
Senada dengan hal itu, Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan, TAW dideportasi negara asalnya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
TAW diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
“TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya.
Reporter: Komang Ari
Tinggalkan Balasan