Mulai Mei, Dispar Bali Cek Pungutan Wisatawan Asing di DTW
Denpasar – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun sebut akan lakukan pengecekan pembayaran foreign tourist levy atau pungutan wisatawan asing di sejumlah Daya Tarik Wisata (DTW) di Bali.
Dengan demikian, lokasi pengecekan tidak hanya dilaksanakan di pintu masuk bandara atau pelabuhan.
“Sesuai aturan baik Perda maupun Pergub yang berlaku, pengecekan juga akan dilakukan di DTW,” kata dia di Denpasar, Senin (26/2/24).
Lebih lanjut disebutkan, pengecekan ini akan dilaksanakan pada bulan mei mendatang secara serentak dengan frekuensi minimal satu minggu sekali.
“Kami akan melakukan monitoring secara rutin, sebagai bentuk menegakkan peraturan yang ada, untuk melakukan pengecekan terhadap wisatawan yang telah membayar atau belum. Bagi yang sudah membayar mereka akan diijinkan menikmati wisatanya dengan nyaman, dan bagi yang belum, mereka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali Putu Winastra mengimbau adanya evaluasi internal setiap tiga bulan sekali guna menyempurnakan sistem pungutan bagi wisatawan asing tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, pungutan wisatawan asing ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dengan besaran pungutan sejumlah Rp150.000.
Sumber: Disparda Bali
Editor: Komang Ary
Tinggalkan Balasan