Denpasar – Dramatis kata yang tepat menggambarkan perjalanan kasus Prof I Nyoman Gde Antara. Pasalnya kasus yang menyita waktu berbulan-bulan berhasil dimenangkan oleh sang Profesor.

Masyarakat seolah di bagi menjadi dua kubu ada yang menganggap sang Profesor seorang koruptor, serta sebagian masyarakat menilai Prof Antara berjalan sesuai dengan koridor.

Banyak berita berhembus mengenai kejahatan yang dilakukan oleh sang Profesor mulai dari mengemplang uang SPI sebesar Rp300 Miliar lebih yang hingga vonis sama sekali tidak bisa dibuktikan hingga hari ini.

Penasehat Hukum prof Antara Hotman Paris Hutapea bersikeras bahwa kliennya sama sekali tidak pernah memakan uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seperti yang dihembuskan di kalangan masyarakat.

“Sampai detik ini satu sen pun tidak bisa dibuktikan di hadapan persidangan uang tersebut lari kemana atau siapa yang mendapatkannya sama sekali tidak bisa dibuktikan,” ujar Hotman beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Baca Juga  Saksi Prof Wiksuana Sebut Pungutan SPI Unud Sejak SK Rektor Raka Sudewi

Penangguhan penahanan yang diupayakan oleh penasehat hukum dan keluarga sama sekali tidak pernah dikabulkan oleh Majelis Hakim hingga detik akhir masa persidangannya.

Auditor yang tidak sesuai prosedur…

Drama dalam kasus ini kian tercium saat I Gede Auditta Perdana Putra yang melakukan audit terhadap kasus SPI banyak melakukan kejanggalan dalam prosesnya.

Saat dihadirkan dalam persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan tidak melakukan audit sesuai dengan prosedur salah satunya tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi Adi Panca.

“Aneh sekali bisa melakukan audit kerugian negara saat sudah penyidikan padahal aturannya jelas hal tersebut bisa dilakukan saat penyelidikan, beginilah jika asal menerima order,” sentil Pasek Suardika di hadapan persidangan.

Selain melakukan kebohongan terhadap pemeriksaan saksi Adi Panca ternyata auditor tidak mengirimkan surat kepada objek auditnya.

Baca Juga  Dua Pegawai Udayana Dituntut 4 Tahun Penjara

“Ini prosesnya sudah melanggar ketentuan dimana mekanisme seharusnya surat tersebut ditujukan ke objek setelah tidak direspon baru bersifat kepada aparat penegak hukum (APH) apakah anda tidak mengetahui prosedur?,” tanya pasek.

Klimaks dalam kasus Prof Antara…

Pada tanggal 30 Januari 2024 seolah menjadi titik balik dalam kasus ini saat pembacaan nota pembelaannya sang Profesor tetap bersikeras bahwa tidak melakukan korupsi seperti apa yang dituduhkan. Bahkan menantang untuk melakukan sumpah cor.

“Dengan segenap keyakinan dalam diri saya, serta bakti saya kepada leluhur dan ida sesuhunan di seluruh Bali serta Ida Sang Hyang Widhi Wasa saya siap menjalani sumpah cor atau sumpah pemutus, bahwa saya tidak pernah korupsi,” ujar Prof Antara.

“Jika saya memang benar mengkurupsi dana SPI Unud biar saya dan keluarga saya menanggung karmanya, tapi jika tidak terbukti maka siapa saja yang sudah membuat saya begini (menjadi pesakitan, red) agar karma tersebut berbalik serta keturunannya yang menanggung sebab saya meyakini hukum karma yang berjalan pasti,” sambungnya.

Baca Juga  Terkuak, Mahasiswa Pilih dan Bayar SPI Unud Secara Sukarela

Puncak kasus ini terjadi pada Kamis (22/2/24) Majelis hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi membacakan vonisnya dihadapan persidangan yang dipenuhi lautan manusia, Hakim Agus dengan gagah berani membacakan vonisnya dengan membebaskan sang Profesor.

“Terdakwa (Prof Antara,red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Agus Akhyudi di hadapan persidangan.

“Dua membebaskan Terdakwa dari segala tuduhan dan pengembalian jabatan Prof Antara sebagaimana sebelumnya,” tegas Agus Akhyudi.

Setelah divonis bebas Prof Antara menyatakan dirinya akan fokus kembali mengabdikan dirinya di Universitas Udayana.

Reporter: Dewa Fathur