Denpasar – Politisi asal Bali, Arya Wedakarna (AWK) mengaku tak khawatir usai resmi dipecat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Pada intinya, yang beredar adalah proses administrasi ketika BK DPD RI menindaklanjuti dan diajukan ke Presiden lalu ditandatangani. Jadi tidak usah panik karena justru keputusan presiden menyelamatkan presiden dari fitnah,” ujarnya saat dikonfirmasi Wacanabali.com via WhatsApp, Jumat (1/3/24).

Kendati demikian, AWK membenarnya kini dirinya tengah menempuh langkah hukum dengan menggugat putusan BK DPD RI No.1 Tahun 2024 Tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap dan permohonan Penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum adanya putusan yang inkrah dari Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga  GNAP Resmi Jabat PAW DPD RI, De Gadjah: Astungkara Amanah

“Jadi gugatan di PTUN sedang berjalan, tiang sudah menjalani sidang dan ini adalah proses yang biasa saja, sambungnya.

“Semeton tenang saja, hingga kini tiang (saya, red) masih bertugas,” tutupnya.

Reporter: Komang Ari