Buleleng – I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Kadek Adi Pramarta, SH dengan hukuman mati atas perbuatan sebagai otak dalam kasus penemuan satu koper Narkotika.

“Terdakwa, didakwa melanggar yaitu Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau Kedua pasal 112 ayat (2).”

“Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kadek Adi Pramarta, SH saat membacakan dakwaan di hadapan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Bagiartha. SH.MH di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (5/3/24). Atas perbuatanya tersebut Ode didakwa dengan hukuman mati.

Baca Juga  Ramai Gulung Tikar, Ekonom Soroti Kesehatan LPD

“Terhadap terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode adalah agar Terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dijatuhi pidana Mati,” sambungnya.

Sementara dalam kasus ini JPU menyatakan barang bukti berupa satu koper warna silver di dalamnya berisi

lima buah plastik bening masing-masing berisi tablet warna biru diduga Narkotika jenis ecstasy dengan jumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram brutto.

Lima buah plastik bening masing-masing berisi tablet warna orange diduga narkotika jenis ecstasy 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto. Dua buah Plastik warna hitam masing-masing berisi beras.

Delapan buah Plastik bening masing-masing berisi makanan hewan satu unit Handphone merek Redmi simcard 085934830403 dengan Imei 863883051454119, satu unit Handphone merek Xiaomi simcard 085979242110 dengan Imei 86979203118542 .

Baca Juga  Tanah Longsor di Bangli Akibatkan 2 Korban Tewas Tertimbun

Satu unit Handphone merk Realmi warna biru nomor WhatsApp 08129366121222 dengan Imei 1:864184065396357 dan Imei 2 :864184065396340 satu unit Handphone merk Oppo warna biru dengan simcard 082332427510. Imei. 1868765065656653 dan Imei 2 868765065656646.

Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan satu unit Mobil Toyota Agiya warna putih Nopol F 1741 AE berikut remote dan kuncinya, satu buah STNK Mobil Toyota Agiya warna putih Nopol F 1741 AE, dirampas untuk negara.

Handphone merk Oppo warna hitam nomor simcard 081330343090 Dikembalikan kepada saksi Bimantha Wijaya atau pemiliknya yang berhak.

Sedangkan patner Ode dalam menjalankan aksinya yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias. Pongek dan Terdakwa Dewa Alit Krisna Marangi Putra oleh JPU masing-masing di tuntut dengan pidana penjara Seumur Hidup.

Baca Juga  Kapolsek Mengwi Tekankan Netralitas Dalam Tugas Pengamanan

Reporter: Dewa Fathur