WNA Australia Dideportasi “Gegara” Tak Mampu Bayar Denda Izin Tinggal
Badung – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial AJT (71) dideportasi dari Bali, akibat tidak mampu membayar denda karena melebihi batas izin tinggal alias overstay, melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Rabu (6/3/24).
Proses pendeportasian dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menyatakan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, AJT diketahui sedang mengalami masalah hukum di Bali dan kedapatan overstay. Kepada aparat dirinya mengaku, bahwa kedatangannya ke Indonesia dalam rangka berlibur. AJT diketahui merupakan seorang pensiunan, masuk ke Bali pada 4 Desember 2023 menggunakan Visa On Arrival (VOA) dengan ketentuan berlaku hingga 2 Januari 2024.
Permasalahan muncul ketika yang bersangkutan kehabisan masa izin tinggal di Indonesia, karena cidera kaki yang dialami AJT mengaku tidak dapat berjalan keluar dari tempat tinggal untuk mengurus izin. Sehingga yang bersangkutan baru bisa mengurus izin dan tiketnya di Bandara Ngurah Rai pada 12 Januari 2024, dimana seharusnya AJT pada 2 Januari 2024 sudah harus meninggalkan Indonesia.
Selanjutnya, pada 13 Januari 2024 AJT kembali berupaya untuk kembali ke negara asal. Namun, yang bersangkutan kembali mengalami masalah ketika tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dinyatakan overstay selama 55 hari oleh petugas dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 1.000.000/hari, sebagaimana PP Nomor 28 tahun 2019 mustahil bagi AJT dapat meninggalkan wilayah Indonesia tanpa membayar denda.

Akhirnya, pada 26 Februari 2024 AJT mendatangi Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, melaporkan keadaannya, selanjutnya pihak Imigrasi memutuskan melakukan pendetensian dengan tindakan administratif berupa pendeportasian. Setelah didetensi selama 9 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, proses pendeportasian AJT dilakukan pada 6 Maret 2024 dengan catatan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” ungkap Dudy.
AJT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport, pelaksanaanya dikawal petugas Rudenim Denpasar, kemudian AJT dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Bali
Editor: Gung Krisna

Tinggalkan Balasan