Denpasar – DPD Partai Golkar (Golongan Karya) Bali melalui Wakil Sekretaris OKK, Muammar Khadafi, mengajukan keberatan atas penolakan saksi Paslon 03, Ganjar-Mahfud yang tak mau menandatangi berita acara hasil pleno pemilu tingkat Kabupaten/Kota se-Bali.

Pernyataan tersebut disampaikan Muammar Khadafi saat rekapitulasi pleno hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Bali, di Prime Plaza Hotel, Sanur pada Jumat (8/3/24).

Ia mengajukan keberatan lantaran dalam proses rekapitulasi tersebut dibacakan kejadian khusus yang memuat penolakan tanda tangan dari Paslon 03, Ganjar-Mahfud.

“Setelah kami mengamati bahwa apa yang menjadi isinya sama sekali tidak ada hubungannya dengan kejadian khusus,” kata Khadaffi kepada wacanabali.com.

Selanjutnya, Ketua AMPG Golkar Bali itu, membeberkan maksud kejadian khusus. Menurutnya kejadian khusus merupakan peristiwa yang terjadi di TPS atau rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca Juga  Sebut Tak Ada Korban, Dokter Tukang Aborsi Minta Dihukum Ringan

“Kejadian khusus itu misalnya kalau ada peristiwa kecurangan di TPS. Misalkan angkanya seharusnya segini justru pada saat dibacakan tak sesuai, itu masuk kategori (kejadian khusus). Atau misalkan di TPS ada intimidasi itu memenuhi syarat kejadian khusus,” jelasnya.

Khadaffi menyampaikan bahwa saksi Ganjar-Mahfud yang menolak tanda tangan tak ada hubungannya dengan kejadian khusus. Justru menurutnya itu adalah penggiringan opini yang akan mengganggu rekapitulasi hasil pleno.

“Jadi apa yang disampaikan (penolakan tanda tangan saksi Paslon 03, Ganjar-Mahfud) tidak ada hubungannya dengan kejadian khusus. Yang disampaikan justru itu adalah penggiringan opini. Dan itu tentu menodahi dan mencederai proses rekapitulasi hasil pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Muammar Khadafi juga mengajukan keberatan atas penolakan tanda tangan saksi Ganjar-Mahfud.

Baca Juga  Polres Badung Bongkar Kasus Narkoba, 8 Orang Tersangka Diamankan

“Saya juga secara tertulis menyampaikan bahwa hal-hal yang tidak berkaitan dengan urusan pemungutan suara dan penghitungan suara, yang tidak jelas lokus peristiwanya dimana, menurut kami tidak pantas dimasukan dalam nota keberatan bahkan di dalam forum buat apa dibaca karena itu justru penggiringan opini,” tandasnya.

Reporter: Yulius N

Editor: Gung Krisna