Tak Jera, Mang Agus Kembali di Bui
Buleleng – Tidak jera kata yang pas menggambarkan kondisi Komang AJ alias Mang Agus pasalnya pria berstatus resedivis tersebut kembali melakukan aksi curanmor. Mang Agus kembali melakukan aksinya di Showroom Krisna Jaya Motor di Jalan Raya Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan Buleleng.
Kanit Reskrim Polsek Singarja AKP Komang Sudarsana yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika menjelaskan Mang Agus melakukan aksinya dengan merusak gembok Showroom.
“Komang AJ (Mang Agus, red) merupakan terduga pelaku Curanmor tersebut masuk masuk ke TKP dengan cara merusak pintu gembok Showroom dengan menggunakan alat berupa obeng dan mendorong 2 (dua) mobil di depannya, selanjutnya mengambil mobil yang saat itu kunci dan STNK nyantol di mobil,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wacanabali.com, Jumat (8/3/24).
Lebih lanjut dijelaskan, pada saat terduga pelaku melakukan aksinya, diketahui oleh Putu Suyasa di mana saat itu saksi hendak berangkat menuju tempat kerja.
“Pada saat itu saksi langsung masuk ke dalam Showroom dan melihat mobil Daihatsu Ferosa tidak ada di dalam Showroom, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 55.000.000,00 ( lima puluh lima juta juta rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Singaraja untuk penanganan lebih lanjut,” sambungnya.
Pada hari Minggu, 3 Maret 2024 pada pukul 05.00 wita pelaku berhasil diamankan di Jalan Yeh Gangga, Desa Gubug, Tabanan, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Singaraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Unit reskrim berhasil mengamankan satu Unit Mobil Merek Daihatsu Feroza Jenis Jeep Warna Biru Metalik DK 1682 FAZ, Tahun 1994, STNK an. I KETUT JUNAEDI Alamat Lingkungan Cempaka, Kapal, Mengwi, Badung berserta satu buah kunci kontak, dan satu buah obeng dengan gagang warna hitam, selanjutnya disita dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku Komang AJ disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan