Bisnis Bangkrut Hingga Curi Makanan di Swalayan, WN Palestina Berujung Deportasi
Badung – Warga Negara Asing (WNA) Palestina dideportasi dari Bali, Kamis (7/3/24). Pria berinisial ASHA (43) ini diketahui datang ke Bali pada 2020 silam untuk menjalankan bisnis agen perjalanan. Namun, karena terdampak COVID-19, usaha yang dilakoninya terpaksa gulung tikar.
Kemudian, pada 21 Maret 2023, lulusan Sekolah Administrasi Bisnis ini sempat diamankan pihak kepolisian Sektor (Polsek) karena melakukan pencurian di swalayan. Dirinya mengaku kehabisan ongkos hingga harus mencuri untuk bertahan hidup.
Imbas hal tersebut, ASHA harus berurusan dengan Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Melalui pemeriksaan, ASHA didapati overstay selama delapan. Pihak Imigrasi Ngurah Rai kemudian menetapkan Tindakan Administrasi Keimigrasian dalam bentuk deportasi.
Ia terjerat Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
“ASHA didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar dan kami berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya. Akhirnya ASHA dapat dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto menuturkan, pendeportasian ASHA akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,”
“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkas Romi.
Sumber: Humas Kemenkumham Bali
Editor: Komang Ari
Tinggalkan Balasan