Denpasar – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Benoa, kembali mengamankan seorang residivis bernama Syaprudin Muhamad Masir alias Bro (46), pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Karena melawan, kaki Bro pun di kasih hadiah timah panas oleh petugas saat penangkapan, di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (12/3/24).

Dalam gelar kasus di Mapolsek Benoa, Wakapolresta Denpasar, AKBP Made Sutha Bayu Sartana kepada awak media mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya diamankan, sehingga petugas harus memberi tindakan tegas dan terukur kepada sang penjahat kambuhan tersebut.

“Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena saat akan ditangkap sempat menabrak petugas yang memburu, dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya,” jelas AKBP Bayu Sutha, didampingi Kapolsek Benoa, Kompol I Wayan Sueca, Kamis (14/3/24).

Baca Juga  Anjing Liar Mengamuk, Gigit Empat Warga Penyaringan

Wakapolresta Made Sutha menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari Unit Reskrim Polsek Benoa menerima laporan masyarakat yang menjadi korban, Tony Tjaidjadi (40), pemilik Toko Citra, di Jalan Raya Pelabuhan Benoa Nomor 168, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, mengaku telah kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya yang diparkir di depan toko, kemudian dari laporan tersebut Unit Reskrim dipimpin Iptu I Made Sena, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah pernah dua kali terlibat pidana (residivis, red) kasus pencurian HP dan membawa sajam,” ucap Wakapolresta.

Sementara, menurut pengakuan Bro pencurian tersebut dapat dilakukannya dengan mudah, karena kebetulan saat kejadian kunci masih tergantung di sepeda motor korban dan karyawan toko juga sedang sibuk melayani pembeli.

Baca Juga  Ratusan Krama Desa Adat Kelecung "Kepung" PN Tabanan

Untuk diketahui, tersangka Bro dulu juga pernah berurusan dengan pihak Kepolisian terkait kasus yang sama yakni pencurian, kini lagi harus mempertanggungjawabkan perbutannya dan kembali menjadi penghuni hotel rodeo.

“Tersangka ini sudah dua kali masuk bui. Kini ditangkap lagi karena pencurian. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh Kapolsek Benoa.

Sementara itu, Kapolsek Benoa, Kompol I Wayan Sueca menambahkan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus berdasarkan adanya rekaman kamera CCTV, menunjukan pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Bro. Sebelum berhasil menangkap tersangka, terlebih dahulu Polisi mengamankan salah seorang pembeli HP hasil curian pelaku yang dijualnya.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Bali Bongkar Peredaran Narkoba Libatkan WNA

“Dari keterangan pembeli HP itu memperkuat data dan informasi petugas di lapangan untuk mengejar pelaku. Selang beberapa jam setelah menginterogasi pembeli HP curian itu pelaku ditangkap di daerah Denpasar Utara,” pungkasnya.

Pelaku akhirnya menyerah dan mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Tiga dari empat unit HP yang telah dicurinya di TKP telah dijual seharga Rp 1.650.000. Sementara satu unit lainnya beserta sepeda motor hasil curian belum sempat dijual tersangka.

Sumber: Humas Polresta Denpasar

Editor: Gung Krisna