Jembrana – Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian menyasar speedometer (alat pengukur kecepatan-red) truk. Tiga pelaku berhasil dibekuk, sedangkan dua pelaku lainnya masih kabur. Kawanan spesialis speedometer truk sudah beraksi 14 kali di wilayah hukum Polda Bali, empat di antaranya dilakukan di wilayah Polres Jembrana.

Dalam ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/24) Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya terungkapnya kasus pencurian speedometer truk berawal adanya laporan kehilangan di dua lokasi di Jembrana. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Korawa Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Surabaya, Jawa Timur.

“Berdasarkan laporan dua orang korban yang kehilangan speedometer truknya di wilayah Kecamatan Melaya, kita melakukan lidik, lalu melalui Kasat Reskrim kita perintahkan anggota ke Surabaya, tiga orang pelaku berhasil kita amankan yakni DEF (30), DH (34) dan ADW (26) merupakan residivis. Ketiganya berasal dari kota Surabaya. Sedangkan dua orang lainnya masih buron, keduanya bernama Heri dan Agus sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang-red),” jelas AKBP Tri.

Baca Juga  Endrose Judi Online, Selebgram Terancam 6 Tahun Penjara

Dari hasil keterangannya, ketiga pelaku beraksi di empat lokasi kejadian di Kabupaten Jembrana, sisanya mereka beraksi di berbagai kabupaten/kota di Bali.

“Di Jembrana mereka beraksi empat kali, namun korban yang melapor baru dua, sedangkan sisanya dilakukan di berbagai kabupaten di Bali di antaranya di Denpasar, Badung, Klungkung dan Gianyar. Komplotan ini tidak mencuri mobil truk tetapi hanya speedometer, karena mungkin harganya cukup menggiurkan dan mudah terjual. Biasanya kalau yang baru harganya mulai belasan hingga puluhan juta, oleh pelaku speedometer curian dijual antara 2-3 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut diterangkan AKBP Tri, komplotan ini menyasar truk jenis Hino yang terparkir di tempat sepi dan ditinggal oleh sopirnya. Pelaku membuka paksa pintu truk dan mengambil speedometer. Sejumlah barang bukti berhasil di antaranya, 14 speedometer, obeng, kunci letter T, dan gunting.

Baca Juga  Atap SDN 3 Bongkasa Rusak Akibat Bencana, Sekda Adi: Segera Diperbaiki

“Untuk tersangka kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan berdasarkan pengakuan pelaku, nekat mencuri karena motif ekonomi,” tandas Tri.

Reporter: Dika