Jembrana – Pasangan suami-istri asal Banyuwangi dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana. Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus bisa mendatangkan uang melalui ritual. Anehnya korban asal Melaya Jembrana, percaya dan mengirimkan uang puluhan juta rupiah.

AI (33) dan istrinya Mi (40) digelandang jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Pasangan suami-istri asal Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Melaya.

“Pelaku merupakan pasangan suami istri, di mana keduanya melakukan penipuan ke salah seorang warga Jembrana. Kepada korban, tersangka mengaku bisa mendatangkan uang dengan jalan ritual,” ungkap AKBP Endang Tri Purwanto, Kapolres Jembrana saat melakukan ekspos kasus di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/24).

Baca Juga  Pelaku Mengalami Gangguan Jiwa, Polres Jembrana Hentikan Kasus Pembunuhan Nenek di Pulukan

Ditambahkan AKBP Endang Tri Purwanto, kasus ini berawal dari korban bercerita kepada kakak iparnya sedang mengalami kesusahan uang akibat korban memiliki utang terlalu banyak. Oleh ipar korban disarankan meminta bantuan kepada temannya di Banyuwangi yang bisa mendatangkan uang melalui ritual. Karena korban tertarik, mereka berangkat ke Banyuwangi bertemu dengan kedua tersangka.

“Oleh tersangka AI, korban diminta membeli dua buah koper yang nantinya digunakan untuk tempat uang yang akan datang. Selanjutnya tersangka AI mengajak korban melakukan ritual di Alas Purwo dan di sebuah kamar suci milik tersangka. Setelah melakukan ritual korban kembali ke Jembrana dengan membawa dua koper tersebut,” tuturnya.

Prosesnya tidak sampai di situ, saat korban sudah pulang, Pelaku menghubungi korban untuk mengirimkan uang sebagai biaya ritual tambahan. Permintaan tersangka dituruti korban dengan beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku. Karena penasaran korban membuka kedua koper tersebut ternyata sama sekali tidak berisi uang seperti yang dijanjikan kedua pelaku.

Baca Juga  Sampah Upakara Jadi Momok, Made Arka: Masyarakat Salah Kaprah

“Keterangan korban sudah memberikan sekitar 80 juta rupiah kepada pelaku, namun dari hasil bukti transferan sebanyak 19 kali jumlah yang dikirimkan korban setelah kita hitung berdasarkan bukti tadi sebesar 59 juta rupiah. Korban merasa tertipu karena setelah dibuka koper tersebut hanya berisi dua kilo pasir putih dan kain kuning,” jelas AKBP Endang.

Dengan kejadian tersebut, Kapolres Jembrana menghimbau kepada masyarakat Jembrana untuk tidak lagi percaya dengan hal-hal untuk mendapatkan uang atau keuntungan besar dengan cara mudah.

“Kami pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap hal-hal mustahil terjadi. Kita ingatkan untuk selalu mengecek kebenaran terlebih dulu, supaya terhindar kasus penipuan,” imbaunya.

Baca Juga  Tak Melulu Bergantung pada Pariwisata, Bali Diharapkan Bidik Sektor Lain

Reporter: Dika