Denpasar – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bugbug dengan terdakwa I Negah Sudiarta mantan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (19/3/24).

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinir I Negah Astawa MH menghadirkan ahli dari kantor akuntan publik,Tony SE.

Dalam keterangannya Tony menyebut terdakwa terbukti mengemplang bunga deposito yang disimpan di LPD Rendang dengan dana sebesar Rp4,5 Miliar terdakwa menerima bunga sebesar 0,4% dari total yang seharusnya diterima LPD Bugbug sebesar 1%.

“Deposito tersebut seharusnya mendapatkan suku bunga sebesar1% tapi di klausul dirubah sebesar 0,6 dana tersebut tidak langsung masuk ke LPD, melainkan ke rekening pribadi terdakwa nanti diberikan ke LPD Bugbug. Setelah ada pembukuan dan dipotong oleh terdakwa seharusnya hak dari Bugbug adalah 1% bunga bukan 0,6%,” ujar Tony.

Baca Juga  Korban PT DOK Minta Majelis Hakim Buka-Bukaan di Persidangan

Lanjut Tony menjelaskan bahwa dana yang disetorkan oleh LPD Bugbug kepada LPD Rendang sebesar Rp4,5 Miliar tersebut disetorkan dengan cara mencicil.

“Dana sebesar 4,5 Miliar tersebut disetorkan dengan skema tiga kali pembayaran pada November 2018 setelah dilakukan audit kami menemukan adanya tabungan bunga deposito atas nama terdakwa sebesar Rp690 juta masuk rekening pribadi terdakwa,” sambung Tony.

Terakhir Tony menyebut pihaknya telah melakukan konfirmasi ke LPD Rendang dan menemukan fakta bahwa keuangan LPD Rendang sudah tidak sehat sehingga menimbulkan kerugian bagi LPD Bugbug.

“Pihak Kami melakukan konfirmasi ke LPD Rendang perihal pendepositoan dana oleh LPD Bugbug sebesar Rp4,5 Miliar sedangkan LPD Rendang hanya membayarkan membayarkan bunga deposito sebesar Rp200 Juta, Rp7 Juta dan terakhir sebesar Rp10 juta,” terangnya.

Baca Juga  Korban PT DOK Sebut JPU Pertaruhkan Kepercayaan Masyarakat Bali

“Dari keterangan tersebut terbukti ketua LPD tidak memperhatikan asas kehatia-hatiqn sehingga terjadi kerugian bagi LPD Bugbug,” pungkas Tony.

Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 2 ayat (1) jo pasal Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Saksi Beberkan Akal Bulus Founder PT DOK

Reporter: Dewa Fathur