Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dokter Arik: Saya Menolong Orang!
Denpasar – Pascadivonis 4,5 tahun penjara terdakwa kasus Aborsi I Ketut Arik Wiantara menyebut dirinya hanya membantu pasien yang datang ke kliniknya.
“Menurut saya vonis ini terlalu tinggi, padahal saya hanya menolong yang datang kepada saya kandungannya dalam keadaan bermasalah karena sebelum ke saya pasien meminum obat yang membahayakan kandungan,” ujar dr Arik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/3/24).
Selain itu dr Arik menyebut melakukan perbuatanya lantaran prihatin pada masadepan pasiennya yang rata-rata masih berstatus pelajar.
“Kalau saya tidak menolong orang-orang yang masih sekolah, sudah pasti akan menghancurkan masadepan mereka, kalau putus sekolah kan angka pengangguran jadi banyak pasti angka kriminal jadi meningkat,” sambung dr Arik.
Terakhir ia menyebut tidak akan mengulangi perbuatanya untuk membantu orang yang akan melakukan aborsi.
“Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi walaupun orang datang menangis meminta bantuan ini kan karena ada yang memaksa untuk saya melakukan itu (Aborsi,red), ini ada kejanggalan masak tidak ada laporan saya ditangkap” pungkas dr Arik.
Sebelumnya majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan membacakan vonis terhadap dr Arik hukuman penjara selama 4,5 tahun (4 tahun 6 Bulan penjara).
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan