Diduga Lakukan Pungli, ASN di Badung Diadili
Denpasar – I Putu Suarya alias Putu Balik, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (22/3/24). Putu Balik diadili lantaran diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) penerimaan pegawai non ASN di Pemkab Badung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra,Cinta Dwi Santoso Cangi,Lintang Jendro Rahmadita dalam dakwaanya menyebut Putu Balik menyalahgunakan jabatannya sebagai ASN di Pemkab Badung untuk melakukan pungli.
“Terdakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai ASN di lingkup Pemkab Badung untuk melakukan Pungutan kepada masyarakat saat penerimaan pegawai non ASN,” ujar JPU dalam dakwaanya.
Lebih lanjut JPU mendakwa Putu Balik dengan pasal tentang Aparatur Sipil Negara “sebagai aparatur sipil negara untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” imbuh JPU.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang rubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” sambung JPU.
“Atau perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” pungkas JPU.
Untuk diketahui Terdakwa Putu Balik akan disidangkan kembali Jumat 5 April 2024 dengqn agenda pemeriksaan saksi, lantaran terdakwa tidak mengajukan nota keberatan.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan